Pages

Rabu, 06 November 2013

KOMISI YUDISIAL

Komisi yudisial Wewenang Komisi Yudisial: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas Komisi Yudisial: 1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR. Pertanggungjawaban dan Laporan Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Images by Freepik