Kendari adalah ibu kota
Provinsi Sulawesi Tenggara,
Indonesia. Kendari diresmikan sebagai
kotamadya (kini
kota) dengan UU RI No. 6 Tahun 1995 tanggal
27 September 1995.
Penemu, penulis dan pembuat
peta pertama tentang
Kendari adalah
Vosmaer (berkebangsaan Belanda) tahun
1831. Pada tanggal
9 Mei 1832 Vosmaer membangun istana
raja Suku Tolaki bernama TEBAU di sekitar pelabuhan Kendari dan setiap tanggal
9 Mei pada waktu itu dan sekarang dirayakan sebagai hari jadi Kota Kendari.
Pada zaman kolonial
Belanda Kendari adalah
Ibukota Kewedanan dan Ibukota Onder Afdeling
Laiwoi. Kota Kendari pertama kali tumbuh sebagai
Ibukota Kecamatan dan selanjutnya berkembang menjadi
Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dengan
perkembangannya sebagai daerah permukiman, pusat perdagangan dan
pelabuhan laut antar pulau. Luas kota pada saat itu ± 31.400 km².
Dengan terbitnya
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Kota Kendari ditetapkan sebagai
Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 2 (dua) wilayah
kecamatan, yakni
Kecamatan Kendari dan
Kecamatan Mandonga dengan luas Wilayah ± 75,76 Km².
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978, Kendari menjadi
Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah
kecamatan yakni
Kecamatan Kendari,
Mandonga dan
Poasia dengan 26
kelurahan
dan luas wilayah ± 18.790 Ha. Mengingat pertumbuhan dan perkembangan
Kota Kendari, maka dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
Kota Kendari ditetapkan menjadi
Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari, dengan luas
wilayah mengalami perubahan menjadi 295,89 Km².